Kapolres Cirebon Kota Beri Edukasi kepada Penjual Minyak Goreng Curah Agar Harga Sesuai HET

Cirebon,- Polres Cirebon Kota akan menindak tegas kepada pedagang, agen, atau depo pengisian minyak goreng curah yang menjual tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh TNI-Polri bersama Pemerintah Daerah Kota Cirebon di sejumlah pasar tradisional, agen maupun depo, masih ditemukan pedagang yang menjual minyak goreng curah di atas HET.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan dari hasil sidak yang dilakukan oleh TNI-Polri dan Pemerintah Daerah Kota Cirebon, masih ditemukan pedagang yang menjual di atas harga eceran tertinggi.

“Harganya bervariasi, ada yang Rp. 16 ribu sampai Rp. 17 ribu dan kami sudah memberikan edukasi ulang kepada para penjual dan sudah diberikan surat peringatan pertama agar tidak mengulangi kembali,” ujar Fahri kepada About Cirebon, Sabtu (28/5/2022).

Jika masih melanggar, lanjut Fahri, para pedagang atau agen yang menjual di atas HET akan diberikan tindakan yang sifatnya administrasi. Namun, dari pihak kepolisian Polres Cirebon Kota tetap akan memanggil para penjual tersebut.

“Kami akan panggil para penjual tersebut agar bisa mendapatkan klarifikasi. Kenapa koq menjual di atas HET, padahal kami sudah beberapa kali melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para penjual,” kata Fahri.

Namun, tambah Fahri, dari hasil pemantauannya masih ada rantai distribusi yang agak panjang, dikarenakan ada yang membeli dari reseller. Dari reseller inilah yang mengambil dari agen untuk didistribusikan kepada para pengecer yang ada di pasar tradisional.

“Harga dari agen sendiri sampai saat ini kami temukan sesuai dengan HET. Namun harga menjadi lebih tinggi dari HET, itu dari para pengecer kepada konsumen. Tadi ditemukan karena ada beberapa yang dari reseller ada juga pengakuan karena penjual di pasar tradisional itu membutuhkan berbagai macam biaya seperti pengemasan,” jelas Fahri.

“Pengakuan mereka ini akan kami klarifikasi dan kami himbau supaya para pengecer, menjual kepada konsumen, termasuk juga para agen dan distributor agar tetap sesuai dengan HET Rp. 15.500 per kilogram,” sambung Fahri.

Hal ini, tambah Fahri, sudah sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022. Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh penjual, sudah ada aturan Menteri Perdagangan Nomor 33 tahun 2022 terkait dengan mata rantai.

“Saya minta semuanya mematuhi mata rantai. Oleh karena itu, kita akan juga akan mengecek perizinan dari mata rantai tersebut. Sampai saat ini tindakan administratifnya peringatan 1 sampai 3 dan yang terberat adalah pencabutan ijin usaha,” tutup Fahri. (HSY)

The post Kapolres Cirebon Kota Beri Edukasi kepada Penjual Minyak Goreng Curah Agar Harga Sesuai HET appeared first on .



sumber: aboutcirebon.id